www.golkar.or.id
AD dan ART Partai Golongan Karya
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARARAN RUMAH TANGGA
PARTAI GOLONGAN KARYA
ANGGARAN DASAR
Bagian Kesatu
PEMBUKAAN
Bahwa Kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah berkat rahmat Tuhan YME dan bersumber dari amanat rakyat dan didorong keinginan luhur untuk mencapai cita-cita bangsa Indonesia yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Bahwa cita-cita kemerdekaan tersebut hanya dapat dicapai dengan mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa, membangun segala kehidupan secara seimbang baik lahir dan batin dengan landasan Pancasila. Selanjutnya kehidupan bangsa yang lebih maju, modern, dan mandiri menuntut pembaharuan yang terus menerus melalui usaha-usaha yang disesuaikan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tuntutan jaman dengan tetap memelihara nilai-nilai luhur dan kepribadian bangsa Indonesia.
Bahwa sadar akan perlu adanya kekuatan yang tangguh sehingga mampu mewujudkan cita-cita kemerdekaan tersebut, masyarakat karya dan kekaryaan yang pada hakikatnya adalah masyarakat yang berisi kegiatan kodrati manusia, tumbuh dan berkembang sebagai kekuatan politik, dan bertekad bulat hendak mengisi kemerdekaan dengan berusaha mempercepat peningkatan kesejahteraan rakyat lahir dan batin, memelihara budi dan pekerti luhur, meningkatkan kecerdasan rakyat, menegakkan demokrasi, dan mewujudkan keadilan sosial, dengan terjaminnya kehidupan kepribadian bangsa Indonesia terutama dalam memelihara dan menjaga keutuhan, kesatuan bangsa sepanjang masa, memelihara kerukunan suku, agama, ras, dan pergaulan antar golongan yang hidup di Indonesia dalam rangka perwujudan dan pelaksanaan wawasan nusantara.
Bahwa pertumbuhan dan perkembangan masyarakat karya dan kekaryaan sesungguhnya sudah ada dan lahir dalam suasana yang bersamaan dengan Proklamasi 17 Agustus 1945, namun akibat perkembangan kehidupan sosial politik di Indonesia, masyarakat karya dan kekaryaan belum sempat menghimpun dan mengorganisir diri dalam satu wadah yang merupakan sarana untuk mengabdikan karya dan kekaryaan guna pembangunan rakyat, bangsa, dan negara Republik Indonesia. Oleh karena itu tanggal 20 Oktober 1964 masyarakat karya dan kekaryaan menghimpun diri dalam wadah organisasi politik yang bernama Sekretariat Bersama Golongan Karya.
Bahwa dengan terjadinya penyelewengan terhadap cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 dan UUD 1945 maka lahirlah tatanan baru yang menghendaki agar seluruh tatanan kehidupan bangsa dan negara Republik Indonesia diletakkan dan dilandaskan pada kemurnian pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945. Dengan demikian hakikat tatanan baru adalah sikap mental yang menuntut pembaharuan dan pembangunan yang terus menerus dalam rangka melaksanakan Pancasila dan UUD 1945. Selanjutnya dalam rangka mengemban hakikat tatanan baru tersebut maka masyarakat karya dan kekaryaan yang berhimpun dalam organisasi Sekretariat Bersama Golongan Karya memantapkan diri dalam wadah organisasi kekuatan sosial politik yang bernama Golongan Karya.
Bahwa reformasi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan melahirkan arus demokratisasi, seperti kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan politik, termasuk kebebasan mendirikan partai politik, keterbukaan informasi, serta penegakkan supremasi hukum dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia. Bersamaan dengan itu cita-cita reformasi juga menghendaki penataan kembali fungsi-fungsi institusi negara maupun masyarakat agar dapat melaksanakan perannya secara optimal, dengan menempatkan kedaulatan benar-benar di tangan rakyat. Kondisi sosial politik tersebut telah mengakibatkan perubahan mendasar terhadap sistem politik dan kepartaian di Indonesia.
Dilandasi oleh semangat reformasi tersebut, Golongan Karya melakukan perubahan paradigma serta menegaskan dirinya sebagai partai politik pada Rapat Pimpinan Paripurna Golongan Karya tanggal 19 Oktober 1998 dan di deklarasikan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 1999, dengan nama Partai Golongan Karya. Dengan perubahan tersebut, Partai Golongan Karya sepenuhnya mengemban hakikat partai politik sebagai pilar demokrasi dan kekuatan politik rakyat untuk memperjuangkan cita-cita dan aspirasinya secara mandiri, bebas, dan demokratis.
Bahwa Partai Golongan Karya adalah pengemban hakikat tatanan baru, yang dijiwai semangat pembaharuan, budi pekerti luhur, akhlak mulia dan moral, serta semangat pembangunan terus menerus dalam meningkatkan karya dan kekaryaan di segala bidang kehidupan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Mengingat semangat cita dan citra pembaharuan belum sepenuhnya dapat diwujudkan, mendorong timbulnya tuntunan agar pembaharuan dilaksanakan dengan mengembangkan reformasi di segala bidang.
Menyikapi hal tersebut di atas dan sejajar dengan hakikat Partai Golongan Karya sebagai kekuatan pembaharuan dan pembangunan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dengan rahmat Tuhan YME, Partai Golongan Karya menyatakan diri sebagai Organisasi Partai Politik, dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Bagian Kesatu
NAMA
Pasal 1
Partai ini bernama Partai Golongan Karya disingkat Partai GOLKAR.
Bagian Kedua
WAKTU
Pasal 2
Partai GOLKAR merupakan kelanjutan Sekretariat Bersama Golongan Karya yang didirikan pada tanggal 20 Oktober 1964 di Jakarta, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Bagian Ketiga
KEDUDUKAN
Pasal 3
Dewan Pimpinan Pusat Partai GOLKAR berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
BAB II
KEDAULATAN
Pasal 4
Kedaulatan Partai GOLKAR ada di tangan Anggota dan dilaksanakan menurut ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai.
BAB III
ASAS DAN SIFAT
Bagian Kesatu
ASAS
Pasal 5
Partai GOLKAR berasaskan Pancasila.
Bagian Kedua
SIFAT
Pasal 6
BAB IV
TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
TUJUAN
Pasal 7
Partai GOLKAR bertujuan :
1. Mempertahankan dan mengamalkan
Pancasila serta menegakkan UUD 1945;
2. Mewujudkan cita-cita bangsa
sebagaimana dimaksud dalam pembukaan UUD 1945;
3. Menciptakan masyarakat adil dan
makmur, merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. Mewujudkan kedaulatan rakyat dalam
rangka mengembangkan kehidupan demokrasi, yang menjunjung tinggi dan
menghormati kebenaran, keadilan, hukum, dan Hak Asasi Manusia.
Bagian Kedua
TUGAS POKOK
Pasal 8
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, tugas pokok Partai GOLKAR adalah memperjuangkan terwujudnya peningkatan segala aspek kehidupan yang meliputi ideologi, politik, ekonomi, agama, sosial budaya, hukum, serta pertahanan dan keamanan nasional guna mewujudkan cita-cita nasional.
Bagian Ketiga
FUNGSI
Pasal 9
Partai GOLKAR berfungsi :
1. Menghimpun persamaan sikap politik
dan kehendak untuk mencapai cita-cita dalam mewujudkan masyarakat adil dan
makmur, material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
2. Mempertahankan, mengemban,
mengamalkan, dan membela Pancasila serta berorientasi pada program pembangunan
di segala bidang tanpa membedakan suku, agama, ras, dan golongan;
3. Menyerap, menampung, menyalurkan,
dan memperjuangkan aspirasi rakyat, serta meningkatkan kesadaran politik rakyat
dan menyiapkan kader-kader dengan memperhatikan kesetaraan gender dalam segala
aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
BAB V
DOKTRIN, IKRAR, DAN PARADIGMA
Bagian Kesatu
DOKTRIN
Pasal 10
1. Partai GOLKAR mempunyai Doktrin
KARYA DAN KEKARYAAN yang disebut “KARYA SIAGA GATRA PRAJA”;
2. KARYA SIAGA GATRA PRAJA adalah
kesatuan pemikiran dan paham-paham yang menyangkut pengembangan serta
pelaksanaan karya dan kekaryaan secara nyata dalam perjuangan Partai GOLKAR;
3. KARYA SIAGA GATRA PRAJA merupakan
pedoman, pegangan, dan bimbingan dalam melaksanakan segala kegiatan dan usaha
dalam bidang ideologi, politik, hukum, ekonomi, sosial, dan budaya;
4. Doktrin Partai GOLKAR sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam naskah tersendiri yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar ini.
Bagian Kedua
IKRAR
Pasal 11
1. Partai GOLKAR mempunyai ikrar yang
disebut PANCA BHAKTI;
2. PANCA BHAKTI adalah penegasan
kebulatan tekad sebagai pengejawantahan doktrin untuk mewujudkan tujuan Partai
GOLKAR;
3. PANCA BHAKTI merupakan pendorong
dan penggugah semangat dalam melaksanakan perjuangan Partai GOLKAR;
4. Ikrar PANCA BHAKTI berbunyi sebagai
berikut :
1. Kami warga Partai Golongan Karya
adalah insan yang percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Kami warga Partai Golongan Karya
adalah pejuang dan pelaksana untuk mewujudkan cita-cita Proklamsi 1945, pembela
serta pengamal Pancasila;
3. Kami warga Partai Golongan Karya
adalah Pembina persatuan dan kesatuan bangsa yang berwatak setia kawan;
4. Kami warga Partai Golongan Karya
bertekad bulat melaksanakan amanat penderitaan rakyat untuk membangun
masyarakat adil, makmur, aman, tertib, dan sentausa;
5. Kami warga Partai Golongan Karya
setia kepada Undang Undang Dasar 1945, mengutamakan kerja keras, jujur, dan
bertanggung jawab, dalam melaksanakan pembaharuan dan pembangunan.
Bagian Ketiga
PARADIGMA
Pasal 12
1. Partai GOLKAR mempunyai paradigma
yang merupakan cara pandang Partai GOLKAR tentang diri dan lingkungannya
melalui pembaharuan internal dan eksternal dalam rangka mewujudkan tujuan
partai.
2. Paradigma Partai GOLKAR sebagaimana
pada ayat (1) dituangkan dalam naskah tersendiri yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Anggaran Dasar ini.
BAB VI
KEANGGOTAAN DAN KADER
Bagian Kesatu
KEANGGOTAAN
Pasal 13
1. Anggota Partai GOLKAR adalah Warga
Negara Republik Indonesia
yang dengan sukarela mengajukan permintaan menjadi anggota.
2. Pengaturan lebih lanjut tentang
keanggotaan Partai GOLKAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam
Anggaran Rumah Tangga.
Bagian Kedua
KADER
Pasal 14
1. Kader Partai GOLKAR adalah Anggota Partai
GOLKAR yang merupakan tenaga inti dan penggerak partai;
2. Pengaturan lebih lanjut tentang
Kader Partai GOLKAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam
Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Bagian Kesatu
KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 15
Setiap Anggota berkewajiban untuk :
1. Menjunjung tinggi nama dan
kehormatan Partai GOLKAR;
2. Memegang teguh Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan-peraturan organisasi Partai GOLKAR;
3. Aktif melaksanakan kebijakan dan
program Partai GOLKAR.
Bagian Kedua
HAK ANGGOTA
Pasal 16
1. Setiap Anggota mempunyai hak :
1. Bicara dan memberikan suara;
2. Memilih dan dipilih;
3. Membela diri;
2.
3. Pengaturan lebih lanjut tentang hak
angggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
STRUKTUR ORGANISASI SERTA WEWENANG
DAN KEWAJIBAN PIMPINAN
Pasal 17
Struktur Organisasi Partai GOLKAR terdiri atas tingkat Pusat, tingkat Provinsi, tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Kecamatan, dan tingkat Desa/Kelurahan atau sebutan lainnya, yang masing-masing berturut-turut dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, Pimpinan Kecamatan dan Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain.
Pasal 18
1.
Partai
GOLKAR dapat membentuk perwakilan di luar negeri;
2.
Pengaturan
lebih lanjut tentang perwakilan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 19
1. Dewan Pimpinan Pusat adalah badan
pelaksana tertinggi partai yang bersifat kolektif;
2. Dewan Pimpinan Pusat berwenang :
1. Menentukan kebijakan tingkat
nasional sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan
Musyawarah Nasional/ Musyawarah Nasional Luar Biasa, dan Rapat Pimpinan
Nasional, serta Peraturan Organisasi Partai GOLKAR.
2. Mengesahkan Komposisi Personalia
Dewan Pertimbangan DPP Partai GOLKAR;
3. Mengesahkan komposisi dan
Personalia Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
4. Menyelesaikan perselisihan
kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
5. Memberikan penghargaan dan sanksi
sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
3. Dewan Pimpinan Pusat berkewajiban :
1. Melaksanakan segala ketentuan dan
kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan
Musyawarah dan Rapat Tingkat Nasional, serta Peraturan Organisasi Partai
GOLKAR;
2. Memberikan pertanggungjawaban
kepada Musyawarah Nasional.
Pasal 20
1)
Dewan Pimpinan Daerah Provinsi adalah badan pelaksana partai yang bersifat
kolektif di tingkat Provinsi;
2)
2Dewan Pimpinan Daerah Provinsi berwenang:
1. Menentukan kebijakan tingkat
Provinsi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan
Musyawarah dan Rapat, baik tingkat Nasional maupun tingkat Provinsi, serta
Peraturan Organisasi Partai GOLKAR;
2. Mengesahkan Komposisi Personalia
Dewan Pertimbangan DPD Partai GOLKAR Provinsi;
3. Mengesahkan Komposisi dan
Personalia Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
4. Menyelesaikan perselisihan
kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
5.
6.
3)
Dewan Pimpinan Daerah Provinsi berkewajiban :
1.
Melaksanakan
segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat, baik tingkat Nasional maupun tingkat
Provinsi serta Peraturan Organisasi Partai GOLKAR;
2.
Memberikan
pertanggungjawaban pada Musyawarah Daerah Provinsi.
Pasal 21
1)
Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota
adalah badan pelaksana partai yang bersifat kolektif di tingkat Kabupaten/Kota;
2)
Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota
berwenang:
1.
Menentukan
kebijakan tingkat Kabupaten/Kota sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat, baik tingkat Nasional, tingkat
Provinsi, maupun tingkat Kabupaten/Kota, serta Peraturan Organisasi Partai
GOLKAR;
2.
Mengesahkan
Komposisi Personalia Dewan Pertimbangan DPD Partai GOLKAR Kabupaten/Kota;
3.
Mengesahkan
Komposisi dan Personalia Pimpinan Kecamatan;
4.
Menyelesaikan
perselisihan kepengurusan Pimpinan Kecamatan;
3) Dewan
Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota
berkewajiban :
1.
Melaksanakan
segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat, baik tingkat Nasional, tingkat
Provinsi, maupun tingkat Kabupaten/Kota, serta Peraturan Organisasi Partai
GOLKAR;
2.
Memberikan
pertanggungjawaban pada Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 22
1)
Pimpinan Kecamatan adalah badan pelaksana partai yang bersifat kolektif di
tingkat Kecamatan
;2)
Pimpinan
Kecamatan berwenang :
1.
Menentukan
kebijakan tingkat Kecamatan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat, baik tingkat Nasional, tingkat
Provinsi, tingkat Kabupaten/Kota, maupun tingkat Kecamatan, serta Peraturan
Organisasi Partai GOLKAR;
2.
Mengesahkan
Komposisi Personalia Dewan Pertimbangan Pimpinan Kecamatan Partai GOLKAR;
3.
Mengesahkan
Komposisi dan Personalia Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
4.
Menyelesaikan
perselisihan kepengurusan Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain.
3) Pimpinan
Kecamatan berkewajiban :
1.
Melaksanakan
segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat, baik tingkat Nasional, tingkat
Provinsi, tingkat Kabupaten/Kota, maupun tingkat Kecamatan, serta Peraturan
Organisasi Partai GOLKAR;
2.
Memberikan
pertanggungjawaban pada Musyawarah Kecamatan.
Pasal 23
1)
Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain adalah badan pelaksana partai yang
bersifat kolektif di tingkat Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
2)
Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain berwenang menentukan kebijakan
tingkat Desa/Kelurahan atau sebutan lain sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat, baik tingkat Nasional, tingkat
Provinsi, tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Kecamatan maupun tingkat
Desa/Kelurahan atau sebutan lain, serta Peraturan Organisasi Partai GOLKAR;
3)
Pimpinan
Desa/Kelurahan atau sebutan lain berkewajiban :
1.
Melaksanakan
segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat, baik tingkat Nasional, tingkat
Provinsi, tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Kecamatan, maupun tingkat
Desa/Kelurahan atau sebutan lain, serta Peraturan Organisasi Partai GOLKAR;
2.
Mengesahkan
Komposisi Personalia Dewan Pertimbangan Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan
lain Partai GOLKAR;
3.
Memberikan
pertanggungjawaban pada Musyawarah Desa/Kelurahan atau sebutan lain.
BAB IX
BADAN DAN LEMBAGA
Pasal 24
1)
Dewan Pimpinan Pusat dapat membentuk Badan dan Lembaga untuk melaksanakan
tugas-tugas dalam bidang tertentu;
2)
Ketentuan lebih lanjut tentang Badan dan Lembaga diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB X
ORGANISASI SAYAP
Pasal 25
1.
Partai
GOLKAR memiliki Organisasi Sayap yang merupakan wadah perjuangan sebagai
pelaksana kebijakan partai yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan strategis,
dalam rangka memperkuat basis dukungan partai;
2.
Pembentukan
Organisasi Sayap diusulkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan ditetapkan oleh Rapat
Pimpinan Nasional;
3.
Pengaturan
lebih lanjut tentang Organisasi Sayap diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI
DEWAN PERTIMBANGAN
Pasal 26
1. Partai GOLKAR memiliki Dewan
Pertimbangan yang berfungsi memberi saran, nasehat, dan pertimbangan kepada
Dewan Pimpinan/Pimpinan Partai GOLKAR sesuai dengan tingkatannya;
2. Dewan Pertimbangan memberi saran,
nasehat, dan pertimbangan atas kebijakan-kebijakan organisasi yang bersifat
strategis, baik internal maupun eksternal, yang akan ditetapkan oleh Dewan
Pimpinan/Pimpinan Partai sesuai dengan tingkatannya;
3. Saran, nasehat, dan pertimbangan
yang disampaikan Dewan Pertimbangan sebagaimana yang dimaksud ayat (1) dan ayat
(2) diperhatikan sungguh-sungguh oleh Dewan Pimpinan/Pimpinan Partai sesuai
tingkatannya;
4. Ketua Dewan Pertimbangan ditetapkan
oleh MUNAS, MUSDA, MUSCAM, dan MUSDES/MUSLUR melalui Tim Formatur;
5. Susunan dan personalia Dewan
Pertimbangan ditetapkan oleh Ketua Dewan Pertimbangan bersama Ketua Umum/Ketua
Dewan Pimpinan/ Pimpinan Partai sesuai tingkatannya;
6. Ketentuan lebih lanjut mengenai
Dewan Pertimbangan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XII
FRAKSI
Pasal 27
Pasal 27
1.
Partai
GOLKAR memiliki Fraksi dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia,
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang komposisi dan
personalianya ditetapkan oleh Dewan Pimpinan sesuai tingkatannya;
2.
Fraksi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Badan Pelaksana Kebijakan Partai
GOLKAR di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota dalam memperjuangkan aspirasi dan
kepentingan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional.
BAB XIII
HUBUNGAN DAN KERJASAMA
Pasal 28
Pasal 28
1.
Partai
GOLKAR menjalin kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan sebagai sumber
kader, yang mempunyai ikatan sejarah sebagai organisasi pendiri;
2.
Partai
GOLKAR memiliki hubungan dan menjalin kerjasama dengan Organisasi
Kemasyarakatan yang didirikannya;
3.
Partai
GOLKAR dapat bekerjasama dengan organisasi kemasyarakatan/ lembaga-lembaga yang
menyalurkan aspirasinya kepada Partai GOLKAR;
4.
Pengaturan
lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 29
1.
Partai
GOLKAR dapat menjalin hubungan dan kerjasama dengan Partai Politik lain untuk
mencapai tujuan bersama dalam rangka memperjuangkan aspirasi dan kepentingan
rakyat;
2.
Partai
GOLKAR dapat menjalin hubungan dan kerjasama dengan badan, lembaga, dan
organisasi lainnya;
3.
Pengaturan
lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIV
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Bagian Kesatu
Bagian Kesatu
Musyawarah dan Rapat-Rapat Tingkat Nasional
Pasal 30
1.
Musyawarah
dan Rapat-Rapat Tingkat Nasional terdiri atas :
1.
Musyawarah
Nasional;
2.
Musyawarah
Nasional Luar Biasa;
3.
Rapat
Pimpinan Nasional;
4.
Rapat
Kerja Nasional;
5.
Rapat
Konsultasi Nasional;
2.
Musyawarah
Nasional :
1.
Musyawarah
Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi partai yang diadakan sekali dalam
5 (lima) tahun;
2.
Musyawarah
Nasional berwenang:
1.
Menetapkan
dan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai;
2.
Menetapkan
Program Umum Partai;
3.
Menilai
Pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Pusat;
4.
Memilih
dan menetapkan Ketua Umum;
5.
Menetapkan
Dewan Pimpinan Pusat;
6.
Menetapkan
Ketua Dewan Pertimbangan DPP Partai GOLKAR;
7.
Menetapkan
keputusan-keputusan lainnya;
3.
Musyawarah
Nasional Luar Biasa :
1.
Musyawarah
Nasional Luar Biasa adalah Musyawarah Nasional yang diselenggarakan dalam
keadaan luar biasa, diadakan atas permintaan dan/atau persetujuan
sekurang-kurangnya 2/3 Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, disebabkan:
1.
Partai
dalam keadaan terancam atau menghadapi hal ihwal kegentingan yang memaksa;
2.
Dewan
Pimpinan Pusat melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, atau Dewan
Pimpinan Pusat tidak dapat melaksanakan Amanat Musyawarah Nasional sehingga
organisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya;
2.
Musyawarah
Nasional Luar Biasa diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat;
3.
Musyawarah
Nasional Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan
Musyawarah Nasional;
4.
Dewan
Pimpinan Pusat wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah
Nasional Luar Biasa tersebut;
4.
Rapat
Pimpinan Nasional :
1.
Rapat
Pimpinan Nasional adalah rapat pengambilan keputusan tertinggi di bawah Musyawarah
Nasional;
2.
Rapat
Pimpinan Nasional diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun oleh
Dewan Pimpinan Pusat;
5.
Rapat
Kerja Nasional :
1.
Rapat
Kerja Nasional adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi
program kerja hasil Musyawarah Nasional;
2.
Rapat
Kerja Nasional dilaksanakan pada awal dan pertengahan periode kepengurusan;
6.
7.
8.
9.
10.
11. Rapat Konsultasi Nasional adalah
rapat yang diadakan oleh Dewan Pimpinan Pusat untuk membahas masalah-masalah
aktual dan sosialisasi kebijakan partai.
Bagian Kedua
Musyawarah dan Rapat-Rapat Tingkat Provinsi
Pasal 31
1.
Musyawarah
dan Rapat-Rapat Tingkat Provinsi terdiri atas :
2.
Musyawarah
Daerah Provinsi;
3.
Musyawarah
Daerah Luar Biasa Provinsi;
4.
Rapat
Pimpinan Daerah Provinsi;
5.
Rapat
Kerja Daerah Provinsi;
6.
Musyawarah
Daerah Provinsi :
1.
Musyawarah
Daerah Provinsi adalah pemegang kekuasaan partai di tingkat provinsi yang
diadakan sekali dalam 5 (lima)
tahun;
2.
Musyawarah
Daerah Provinsi berwenang :
1.
Menetapkan
Program Kerja Provinsi;
2.
Menilai
pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
3.
Memilih
dan menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
4.
Menetapkan
Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
5.
Menetapkan
Ketua Dewan Pertimbangan DPD Partai GOLKAR Provinsi;
6.
Menetapkan
keputusan-keputusan lain;
7.
Musyawarah
Daerah Luar Biasa Provinsi :
1.
Musyawarah
Daerah Luar Biasa Provinsi adalah Musyawarah Daerah yang diselenggarakan dalam
keadaan luar biasa, karena adanya permintaan sekurang-kurangnya 2/3 Dewan
Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota dan disetujui oleh Dewan Pimpinan Pusat,
disebabkan:
1.
Kepemimpinan
Dewan Pimpinan Daerah Provinsi dalam keadaan terancam;
2.
Dewan
Pimpinan Provinsi melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, atau Dewan
Pimpinan Daerah Provinsi tidak dapat melaksanakan Amanat Musyawarah Daerah
Provinsi sehingga organisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya.
2.
Musyawarah
Daerah Luar Biasa Provinsi diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat;
3.
Musyawarah
Daerah Luar Biasa Provinsi mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan
Musyawarah Daerah Provinsi;
4.
Dewan
Pimpinan Daerah Provinsi wajib memberikan pertanggung-jawaban atas diadakannya
Musyawarah Daerah Luar Biasa tersebut;
8.
Rapat
Pimpinan Daerah Provinsi :
1.
Rapat
Pimpinan Daerah Provinsi adalah rapat pengambilan keputusan dibawah Musyawarah
Daerah Provinsi;
2.
Rapat
Pimpinan Daerah Provinsi berwenang mengambil keputusan-keputusan selain yang
menjadi wewenang Musyawarah Daerah Provinsi;
3.
Rapat
Pimpinan Daerah Provinsi diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun oleh
Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
9.
Rapat
Kerja Daerah Provinsi :
1.
Rapat
Kerja Daerah Provinsi adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan
mengevaluasi program kerja hasil Musyawarah Daerah Provinsi;
1.
Rapat
Kerja Daerah Provinsi dilaksanakan pada awal dan pertengahan periode
kepengurusan.
Bagian Ketiga
Musyawarah dan Rapat-Rapat Tingkat Kabupaten/Kota
Pasal 32
1. Musyawarah dan Rapat-rapat Tingkat
Kabupaten/Kota terdiri atas :
1. Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota;
2. Musyawarah Daerah Luar Biasa
Kabupaten/Kota;
3. Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
4. Rapat Kerja Daerah Kabupaten/Kota;
2. Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota :
1. Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota
adalah pemegang kekuasaan Partai di tingkat Kabupaten/Kota yang diadakan sekali
dalam 5 (lima)
tahun;
2. Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota
berwenang :
3. Menetapkan Program Kerja
Kabupaten/Kota;
1. Menilai pertanggungjawaban Dewan
Pimpinan Daerah Kabupaten/ Kota;
2. Memilih dan menetapkan Ketua Dewan
Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
4. Menetapkan Dewan Pimpinan Daerah
Kabupaten/Kota;
1. Menetapkan Ketua Dewan Pertimbangan
DPD Partai GOLKAR Kabupaten/Kota;
5. Menetapkan keputusan-keputusan
lain;
6. Musyawarah Daerah Luar Biasa
Kabupaten/Kota
:
1. Musyawarah Daerah Luar Biasa
Kabupaten/Kota adalah Musyawarah Daerah yang diselenggarakan dalam keadaan luar
biasa, karena adanya permintaan sekurang-kurangnya 2/3 Pimpinan Kecamatan dan
disetujui oleh Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, disebabkan :
1.
Kepemimpinan
Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota dalam keadaan terancam;
2.
Dewan
Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga,
atau Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan Amanat
Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota sehingga organisasi tidak berjalan sesuai
dengan fungsinya;
2. Musyawarah Daerah Luar Biasa
Kabupaten/Kota diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
3. Musyawarah Daerah Luar Biasa
Kabupaten/Kota mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah
Daerah Kabupaten/Kota;
4. Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota wajib memberikan
pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Daerah Luar Biasa Kabupaten/Kota
tersebut;
7. Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota :
1. Rapat Pimpinan Daerah
Kabupaten/Kota adalah rapat pengambilan keputusan dibawah Musyawarah Daerah
Kabupaten/Kota;
2. Rapat Pimpinan Daerah
Kabupaten/Kota berwenang mengambil keputusan-keputusan selain yang menjadi
wewenang Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota;
3. Rapat Pimpinan Daerah
Kabupaten/Kota diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun oleh Dewan
Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
8. Rapat Kerja Daerah Kabupaten/Kota :
1. Rapat Kerja Daerah Kabupaten/Kota
adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil
Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota;
2. Rapat Kerja Daerah Kabupaten/Kota
dilaksanakan pada awal dan pertengahan periode kepengurusan.
Bagian Keempat
Musyawarah dan Rapat-Rapat Kecamatan
Pasal 33
1. Musyawarah dan Rapat-Rapat
Kecamatan terdiri atas :
2. Musyawarah Kecamatan;
3. Musyawarah Luar Biasa Kecamatan;
4. Rapat Pimpinan Kecamatan;
5. Musyawarah Kecamatan :
1. Musyawarah Kecamatan adalah
pemegang kekuasaan Partai di tingkat Kecamatan yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun;
2. Musyawarah Kecamatan berwenang :
1.
Menetapkan
Program Kerja Kecamatan;
2.
Menilai
pertanggungjawaban Pimpinan Kecamatan;
3.
Memilih
dan menetapkan Ketua Pimpinan Kecamatan;
4.
Menetapkan
Pimpinan Kecamatan;
5.
Menetapkan
Ketua Dewan Pertimbangan Pimpinan Kecamatan Partai GOLKAR;
6.
Menetapkan
keputusan-keputusan lain;
6. Musyawarah Luar Biasa Kecamatan :
1. Musyawarah Luar Biasa Kecamatan
adalah Musyawarah Kecamatan yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa,
karena adanya permintaan sekurang-kurangnya 2/3 Pimpinan Desa/Kelurahan atau
sebutan lain dan disetujui oleh Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota,
disebabkan :
1.
Pimpinan
Kecamatan dalam keadaan terancam;
2.
Pimpinan
Kecamatan melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, atau Pimpinan
Kecamatan tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah Kecamatan sehingga
organisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya;
2. Musyawarah Luar Biasa Kecamatan
diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
3. Musyawarah Luar Biasa Kecamatan
mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah Kecamatan;
4. Pimpinan Kecamatan wajib memberikan
pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Luar Biasa Kecamatan tersebut;
7. Rapat Pimpinan Kecamatan :
1. Rapat Pimpinan Kecamatan adalah rapat
pengambilan keputusan dibawah Musyawarah Kecamatan;
2. Rapat Pimpinan Kecamatan berwenang
menyelesaikan masalah-masalah dan mengambil keputusan-keputusan selain yang
menjadi wewenang Musyawarah Kecamatan;
3. Rapat Pimpinan Kecamatan diadakan
sekurang-kurangnya sekali dalam setahun, dan diselenggarakan oleh Pimpinan
Kecamatan.
Bagian Kelima
Musyawarah dan Rapat-Rapat Desa/Kelurahan atau sebutan
lain
Pasal 34
1.
Musyawarah
dan Rapat-rapat Desa/Kelurahan atau sebutan lain terdiri atas:
2.
Musyawarah
Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
3.
Musyawarah
Luar Biasa Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
4.
Rapat
Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
5.
Musyawarah
Desa/Kelurahan atau sebutan lain:
1.
Musyawarah
Desa/Kelurahan atau sebutan lain adalah pemegang kekuasaan Partai di tingkat
Desa/Kelurahan atau sebutan lain yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun;
2.
Musyawarah
Desa/Kelurahan atau sebutan lain berwenang :
1.
Menetapkan
Program Kerja Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
2.
Menilai
pertanggungjawaban Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
3.
Memilih
dan menetapkan Ketua Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
4.
Menyusun
Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
5.
Menetapkan
Ketua Dewan Pertimbangan Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain Partai
GOLKAR;
6.
Menetapkan
keputusan-keputusan lain;
6.
Musyawarah
Luar Biasa Desa/Kelurahan atau sebutan lain :
1.
Musyawarah
Luar Biasa Desa/Kelurahan atau sebutan lain adalah Musyawarah Desa/Kelurahan
atau sebutan lain yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, karena adanya
permintaan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota dan disetujui oleh Pimpinan
Kecamatan, disebabkan :
1.
Pimpinan
Desa/Kelurahan atau sebutan lain dalam keadaan terancam;
2.
Pimpinan
Desa/Kelurahan atau sebutan lain melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah
Tangga, atau Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain tidak dapat melaksanakan
amanat Musyawarah Desa/Kelurahan atau sebutan lain sehingga organisasi tidak
berjalan sesuai dengan fungsinya;
2.
Musyawarah
Luar Biasa Desa/Kelurahan atau sebutan lain diselenggarakan oleh Pimpinan
Kecamatan;
3.
Musyawarah
Luar Biasa Desa/Kelurahan atau sebutan lain mempunyai kekuasaan dan wewenang
yang sama dengan Musyawarah Desa/ Kelurahan atau sebutan lain;
4.
Pimpinan
Desa/Kelurahan atau sebutan lain wajib memberikan pertanggungjawaban atas
diadakannya Musyawarah Luar Biasa Desa/Kelurahan atau sebutan lain tersebut;
7.
Rapat
Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain :
1.
Rapat
Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain adalah rapat pengambilan keputusan
dibawah Musyawarah Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
2.
Rapat
Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain berwenang menyelesaikan
masalah-masalah dan mengambil keputusan-keputusan selain yang menjadi wewenang
Musyawarah Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
3.
Rapat
Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain diadakan sekurang-kurangnya sekali
dalam setahun, dan diselenggarakan oleh Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan
lain.
Pasal 35
Peserta Musyawarah dan Rapat Partai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34 diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XV
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 36
1.
Musyawarah
dan rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal
33, Pasal 34, dan Pasal 35 adalah sah apabila dihadiri oleh lebih setengah
jumlah peserta;
2.
Pengambilan
keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila
ini tidak mungkin maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak;
3.
Dalah
hal musyawarah mengambil keputusan tentang pemilihan Pimpinan,
sekurang-kurangnya disetujui oleh lebih dari setengah jumlah peserta yang hadir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
4.
Khusus
tentang perubahan Anggaran Dasar :
1.
Sekurang-kurangnya
dua per tiga dari jumlah peserta harus hadir;
2.
Keputusan
adalah sah apabila diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua per tiga
dari jumlah peserta yang hadir.
BAB XVI
KEUANGAN
Pasal 37
Keuangan diperoleh dari :
1.
Iuran
Anggota;
2.
Sumbangan
yang sah dan tidak mengikat;
3.
Usaha-usaha
lain yang sah.
BAB XVII
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUKUM
Pasal 38
1.
Partai
GOLKAR sebagai badan hukum diwakili oleh Dewan Pimpinan Pusat di dalam dan di
luar pengadilan;
2.
Dewan
Pimpinan Pusat Partai GOLKAR dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana tersebut
pada ayat (1) kepada Dewan Pimpinan Daerah sesuai dengan tingkatannya
masing-masing;
3.
Ketentuan
lebih lanjut tentang Penyelesaian Perselisihan Hukum diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
BAB XVIII
PEMBUBARAN PARTAI
Pasal 39
1.
Pembubaran
partai hanya dapat dilakukan di dalam suatu Musyawarah Nasional yang khusus
diadakan untuk itu;
2.
Dalam
hal pengambilan keputusan tentang Pembubaran Partai, Musyawarah dinyatakan sah
apabila dihadiri oleh seluruh peserta dan Keputusan Musyawarah dinyatakan sah
apabila disetujui secara aklamasi peserta yang hadir;
3.
Dalam
hal partai dibubarkan maka kekayaannya diserahkan kepada
badan-badan/lembaga-lembaga sosial di Indonesia.
BAB XIX
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 40
Peraturan-peraturan dan badan-badan yang ada tetap berlaku selama belum diadakan perubahan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
BAB XX
P E N U T U P
Pasal 41
1.
Hal-hal
yang belum dan atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar, ditetapkan dalam
Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Partai;
2.
Anggaran
Dasar ini dimulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Pasal 1
SYARAT KEANGGOTAAN
1.
Yang
dapat menjadi Anggota Partai Golongan Karya adalah:
1.
Warga
Negara Indonesia;
2.
Berusia
sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin;
3.
Menerima
Doktrin, mengucapkan Ikrar, bersedia mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, dan ketentuan-ketentuan partai lainnya; dan,
4.
Bersedia
menyatakan diri menjadi Anggota;
2.
Ketentuan
lebih lanjut tentang syarat Keanggotaan, antara lain yang berasal dari
Purnawirawan TNI dan POLRI serta Pensiunan PNS, akan diatur dalam Peraturan
Organisasi.
BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 2
Setiap Anggota berkewajiban :
1.
Menghayati
dan mengamalkan Doktrin, Ikrar, dan Paradigma Partai Golongan Karya;
2.
Mematuhi
dan melaksanakan seluruh Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga;
3.
Mematuhi
dan melaksanakan keputusan Musyawarah Nasional dan ketentuan Partai lainnya;
4.
Mengamankan
dan memperjuangkan kebijakan partai;
5.
Membela
kepentingan partai dari setiap usaha dan tindakan yang merugikan Partai;
6.
Menghadiri
Musyawarah, Rapat-rapat, dan kegiatan Partai;
7.
Berpartisipasi
aktif dalam melaksanakan program perjuangan Partai;
8.
Membayar
Iuran Anggota.
Pasal 3
Setiap Anggota berhak :
1.
Memperoleh
perlakuan yang sama;
2.
Mengeluarkan
pendapat baik lisan maupun tulisan;
3.
Memilih
dan dipilih;
4.
Memperoleh
perlindungan dan pembelaan;
5.
Memperoleh
pendidikan dan pelatihan kader;
6.
Memperoleh
penghargaan dan kesempatan mengembangkan diri.
BAB III
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 4
Pasal 4
1.
Anggota
berhenti karena :
2.
Mengundurkan
diri atas permintaan sendiri secara tertulis;
3.
Diberhentikan;
4.
Meninggal
dunia;
5.
Anggota
diberhentikan karena :
1.
Tidak
lagi memenuhi syarat sebagai Anggota;
2.
Menjadi
Anggota partai politik lain;
3.
Melanggar
Anggara Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan atau Keputusan Musyawarah Nasional,
dan atau Rapat Pimpinan Nasional;
4.
Melakukan
tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan keputusan atau kebijakan
Partai;
6.
Ketentuan
lebih lanjut tentang pemberhentian dan pembelaan diri Anggota diatur dalam
Peraturan Organisasi.
BAB IV
KADER
Pasal 5
1.
Kader
Partai adalah Anggota yang telah mengikuti Pendidikan dan Latihan Kader dan
disaring atas dasar kriteria :
1.
Mental
- Ideologi;
2.
Penghayatan
terhadap Visi, Misi, dan Platform Partai;
3.
Prestasi,
dedikasi, disiplin, loyalitas, dan tidak tercela (PDLT);
4.
Kepemimpinan;
5.
Militansi
dan mandiri;
2.
Dewan
Pimpinan Pusat dapat menetapkan seseorang menjadi Kader Partai berdasarkan
prestasi yang luar biasa;
3.
Ketentuan
lebih lanjut tentang Kader diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB V
STRUKTUR DAN KEPENGURUSAN
Pasal 6
1.
Susunan
Dewan Pimpinan Pusat Partai, terdiri atas :
2.
Ketua
Umum;
3.
Wakil
Ketua Umum, apabila diperlukan;
4.
Ketua-ketua;
5.
Sekretaris
Jenderal;
6.
Wakil-wakil
Sekretaris Jenderal;
7.
Bendahara;
8.
Wakil-wakil
Bendahara;
9.
Ketua-ketua
Departemen;
10. Dewan Pimpinan Pusat terdiri atas
Pengurus Pleno dan Pengurus Harian;
11. Pengurus Pleno adalah seluruh
Pengurus Dewan Pimpinan Pusat;
12. Pengurus Harian, terdiri atas :
13. Ketua Umum;
14. Wakil Ketua Umum;
15. Ketua-ketua;
16. Sekretaris Jenderal;
17. Wakil-wakil Sekretaris Jenderal;
18. Bendahara;
19. Wakil-wakil Bendahara.
Pasal 7
1.
Susunan
Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, terdiri atas:
2.
Ketua;
3.
Ketua
Harian, apabila diperlukan;
4.
Wakil-wakil
Ketua;
5.
Sekretaris;
6.
Wakil-wakil
Sekretaris;
7.
Bendahara;
8.
Wakil-wakil
Bendahara;
9.
Ketua-ketua
Biro;
10. Dewan Pimpinan Daerah Provinsi
terdiri atas Pengurus Pleno dan Pengurus Harian;
11. Pengurus Pleno adalah seluruh
Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
12. Pengurus Harian, terdiri atas:
13. Ketua;
14. Ketua Harian;
15. Wakil-wakil Ketua;
16. Sekretaris;
17. Wakil-wakil Sekretaris;
18. Bendahara;
19. Wakil-wakil Bendahara.
Pasal 8
1. Susunan Dewan Pimpinan Daerah
Kabupaten/Kota, terdiri atas :
2. Ketua;
3. Ketua Harian, apabila diperlukan;
4. Wakil-wakil Ketua;
5. Sekretaris;
6. Wakil-wakil Sekretaris;
7. Bendahara;
8. Wakil-wakil Bendahara;
9. Ketua-ketua Bagian;
10. Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas Pengurus
Pleno dan Pengurus Harian;
11. Pengurus Pleno adalah seluruh
Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
12. Pengurus Harian, terdiri atas :
13. Ketua;
14. Ketua Harian;
15. Wakil-wakil Ketua;
16. Sekretaris;
17. Wakil-wakil Sekretaris;
18. Bendahara;
19. Wakil-wakil Bendahara.
Pasal 9
1.
Susunan
Pimpinan Kecamatan, terdiri atas :
2.
Ketua;
3.
Wakil-wakil
Ketua;
4.
Sekretaris;
5.
Wakil-wakil
Sekretaris;
6.
Bendahara;
7.
Wakil-wakil
Bendahara;
8.
Ketua-ketua
Seksi;
9.
Pimpinan
Kecamatan terdiri atas Pengurus Pleno dan Pengurus Harian;
10. Pengurus Pleno adalah seluruh
Pengurus Pimpinan Kecamatan;
11. Pengurus Harian, terdiri atas :
12. Ketua;
13. Wakil-wakil Ketua;
14. Sekretaris;
15. Wakil-wakil Sekretaris;
16. Bendahara;
17. Wakil-wakil Bendahara.
Pasal 10
1.
Susunan
Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain, terdiri atas :
2.
Ketua;
3.
Wakil-wakil
Ketua;
4.
Sekretaris;
5.
Wakil-wakil
Sekretaris;
6.
Bendahara;
7.
Wakil-wakil
Bendahara;
8.
Ketua-ketua
Sub Seksi;
9.
Pimpinan
Desa/Kelurahan atau sebutan lain terdiri atas Pengurus Pleno dan Pengurus
Harian;
10. Pengurus Pleno adalah seluruh
Pengurus Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
11. Pengurus Harian, terdiri atas :
12. Ketua;
13. Wakil-wakil Ketua;
14. Sekretaris;
15. Wakil-wakil Sekretaris;
16. Bendahara;
17. Wakil-wakil Bendahara;
18. Pimpinan Desa/Kelurahan atau
sebutan lain membentuk Kelompok Kader (POKKAR);
19. Ketentuan lebih lanjut tentang
pembentukan Kelompok Kader diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 11
1.
Perwakilan
Partai di Luar Negeri dibentuk di satu negara dan/atau gabungan beberapa
negara;
2.
Susunan
Pengurus Perwakilan Partai di Luar Negeri, sekurang-kurangnya terdiri atas :
3.
Ketua;
4.
Sekretaris;
5.
Bendahara;
6.
Biro-biro.
Pasal 12
1.
Syarat-syarat
menjadi Pengurus Partai :
1.
Aktif
menjadi anggota sekurang-kurangnya 5 (lima)
tahun;
2.
Pernah
mengikuti Pendidikan dan Latihan Kader Partai;
3.
Memiliki
prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas, dan tidak tercela;
4.
Memiliki
kapabilitas dan akseptabilitas;
5.
Tidak
pernah terlibat G 30 S/PKI;
6.
Bersedia
meluangkan waktu dan sanggup bekerjasama secara kolektif dalam Partai;
2.
3.
Setiap
Pengurus Partai dilarang merangkap jabatan dalam kepengurusan Dewan Pimpinan/Pimpinan
Partai, yang bersifat vertikal;
4.
5.
6.
Syarat-syarat
menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat adalah:
1.
Pernah
menjadi Pengurus Partai GOLKAR Tingkat Pusat dan/atau sekurang-kurangnya pernah
menjadi Pengurus Partai GOLKAR Tingkat Provinsi dan/atau pernah menjadi
Pengurus Pusat Organisasi Pendiri dan Yang Didirikan selama 1 (satu) periode
penuh, dan didukung oleh minimal 30% (tiga puluh prosen) pemegang hak suara;
1.
Aktif
terus menerus menjadi anggota Partai GOLKAR sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan tidak
pernah menjadi anggota partai politik lain;
2.
Pernah
mengikuti pendidikan dan latihan kader;
3.
Memiliki
prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas, dan tidak tercela;
4.
Memiliki
kapabilitas dan akseptabilitas;
5.
Tidak
pernah terlibat G 30 S/PKI;
6.
Bersedia
meluangkan waktu dan sanggup bekerjasama secara kolektif dalam Partai GOLKAR;
7.
Syarat-syarat
menjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, Ketua Dewan Pimpinan Daerah
Kabupaten/Kota, dan Ketua Pimpinan Kecamatan/Desa/Kelurahan atau sebutan lain
adalah :
1.
Memenuhi
syarat menjadi Pengurus sebagaimana ayat (1) di atas;
2.
Telah
aktif menjadi Pengurus sekurang-kurangnya satu periode pada tingkatannya
dan/atau satu tingkat dibawahnya.
Pasal 13
1.
Lowongan
antar waktu Pengurus terjadi, karena :
2.
Mengundurkan
diri atas permintaan sendiri secara tertulis;
3.
Meninggal
dunia;
4.
Diberhentikan;
5.
Kewenangan
pemberhentian Pengurus sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c diatur sebagai
berikut :
1.
Untuk
Dewan Pimpinan Pusat dilakukan oleh Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat dan
dilaporkan kepada Rapat Pimpinan Nasional;
2.
Untuk
Dewan Pimpinan Daerah Provinsi dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat berdasarkan
usul Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
3.
Untuk
Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah
Provinsi berdasarkan usul Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
4.
Untuk
Pimpinan Kecamatan dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota
berdasarkan usul Pimpinan Kecamatan;
5.
Untuk
Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain dilakukan oleh Pimpinan Kecamatan
berdasarkan usul Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
6.
Tata
cara pemberhentian Pengurus dan hak membela diri diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Organisasi.
Pasal 14
Pengisian lowongan antar waktu Pengurus Dewan Pimpinan Pusat ditetapkan oleh Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat dan dilaporkan kepada Rapat Pimpinan Nasional.
Pasal 15
Pengisian lowongan antar waktu Pengurus Daerah Provinsi dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat berdasarkan usul Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.
Pasal 16
Pengisian lowongan antar waktu Pengurus Daerah Kabupaten/Kota dilakukan oleh Dewan Pimpinan Provinsi berdasarkan usul Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 17
Pengisian lowongan antar waktu Pengurus Pimpinan Kecamatan dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan usul Pimpinan Kecamatan.
Pasal 18
Pengisian lowongan antar waktu Pengurus Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain dilakukan oleh Pimpinan Kecamatan berdasarkan usul Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain.
Pasal 19
Pengurus antar waktu, termasuk Pengurus hasil Musyawarah Luar Biasa pada semua tingkatan, yang berlangsung setelah MUNAS VIII, hanya melanjutkan sisa masa jabatan Pengurus yang digantikannya.
BAB VI
KEDUDUKAN DAN TUGAS BADAN DAN LEMBAGA
Pasal 20
1.
Badan
dan atau Lembaga dapat dibentuk di setiap tingkatan organisasi sesuai dengan
kebutuhan yang berkedudukan sebagai sarana penunjang pelaksanaan program
Partai;
2.
Komposisi
dan personalia kepengurusan Badan dan atau Lembaga diangkat dan diberhentikan
oleh Dewan Pimpinan Partai sesuai dengan tingkatannya;
3.
Badan
dan atau Lembaga dapat melakukan koordinasi dengan Badan atau Lembaga yang
berada satu tingkat di bawahnya;
4.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai Badan dan atau Lembaga diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB VII
KEDUDUKAN DAN TUGAS ORGANISASI SAYAP
Pasal 21
1.
Organisasi
Sayap dapat dibentuk di setiap tingkatan Partai;
2.
Partai
Golongan Karya memiliki Organisasi Sayap Perempuan, yaitu Kesatuan Perempuan
Partai Golongan Karya (KPPG) dan Organisasi Sayap Pemuda yaitu Angkatan Muda Partai
Golongan Karya (AMPG) dan dapat membentuk Organisasi Sayap lainnya sesuai
dengan kebutuhan dan kepentingan Partai;
3.
Organisasi
Sayap di setiap tingkatan memiliki struktur organisasi dan kewenangan untuk
mengelola dan melaksanakan kegiatan organisasi sesuai bidang/kelompok
strategisnya, yang dalam pelaksanaannya dipertanggungjawabkan pada Dewan
Pimpinan Partai sesuai tingkatannya;
4.
Organisasi
Sayap tingkat Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan melaksanakan pembinaan
dan pengawasan organisasi yang berada satu tingkat dibawahnya;
5.
Kepengurusan
Organisasi Sayap ditetapkan oleh Dewan Pimpinan/ Pimpinan Partai sesuai
tingkatannya;
6.
Ketua
Umum dan Ketua-Ketua Organisasi Sayap sesuai tingkatannya secara ex-officio
dijabat oleh Wakil Ketua terkait pada Dewan Pimpinan/Pimpinan Partai
ditingkatannya;
7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Organisasi Sayap diatur dalam Peraturan
Organisasi.
BAB VIII
KEDUDUKAN, SUSUNAN, DAN PERSONALIA DEWAN PERTIMBANGAN
Pasal 22
1.
Dewan
Pertimbangan merupakan badan yang bersifat kolektif dan menjadi bagian dari
kepengurusan Partai GOLKAR pada tingkatannya;
2.
Mekanisme
dan tata kerja Dewan Pertimbangan ditetapkan oleh Dewan Pertimbangan;
3.
Anggota
Dewan Pertimbangan adalah Tokoh Partai yang telah mengabdi sekurang-kurangnya
10 (sepuluh) tahun dan atau pernah aktif dalam kepengurusan partai;
4.
Jumlah
anggota Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat sebanyak-banyaknya 35 (tiga
puluh lima) orang, Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi
sebanyak-banyaknya 17 (tujuh belas) orang, Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan
Daerah Kabupaten/Kota sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang, dan Dewan
Pertimbangan Pimpinan Kecamatan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang, dan Dewan
Pertimbangan Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain sebanyak-banyaknya 3
(tiga) orang;
5.
Dewan
Pertimbangan dapat menghadiri rapat-rapat yang diselenggarakan oleh Dewan
Pimpinan/Pimpinan Partai sesuai tingkatannya.
6.
Ketentuan
lebih lanjut tentang Dewan Pertimbangan,akan diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB IX
FRAKSI dan Alat Kelengkapan Lembaga Perwakilan
Pasal 23
Pasal 23
1.
Dewan
Pimpinan Pusat mengangkat, menetapkan, dan memberhentikan Pimpinan Fraksi di
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
2.
Dewan
Pimpinan Pusat mengangkat, menetapkan, dan memberhentikan Pimpinan Alat-alat
Kelengkapan di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
3.
Dewan
Pimpinan Daerah Provinsi mengangkat, menetapkan, dan memberhentikan Pimpinan
Fraksi dan Pimpinan Alat-alat Kelengkapan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi;
4.
Dewan
Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota mengangkat,
menetapkan, dan memberhentikan Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Alat-alat
Kelengkapan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
5.
Ketentuan
lebih lanjut tentang Fraksi Partai GOLKAR dan tata cara pengangkatan,
penetapan, dan pemberhentian Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Alat-alat Kelengkapan
di Lembaga Perwakilan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
BAB X
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 24
1.
Hubungan
kerjasama Partai Golongan Karya dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga
sebagai sumber kader sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 dari Anggaran Dasar,
dilakukan melalui pelaksanaan program dan penyaluran aspirasi dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
2.
Tata
Cara menjalin hubungan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam peraturan tersendiri yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
BAB XI
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Bagian Kesatu
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT NASIONAL
Pasal 25
1.
Musyawarah
Nasional, dihadiri oleh :
2.
Peserta;
3.
Peninjau;
4.
Undangan;
5.
Peserta,
terdiri atas :
6.
Dewan
Pimpinan Pusat;
7.
Unsur
Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
8.
Unsur
Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
9.
Unsur
Pimpinan Pusat Organisasi Sayap;
10. Unsur Pimpinan Pusat Ormas Pendiri;
11. Unsur Pimpinan Pusat Ormas Yang
Didirikan;
12. Peninjau, terdiri atas :
1.
Dewan
Pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat;
2.
Unsur
Pimpinan Pusat Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai GOLKAR;
3.
Unsur
Badan, Lembaga, dan Pokja Dewan Pimpinan Pusat;
13. Undangan, terdiri atas :
14. Perwakilan Institusi;
15. Perorangan;
16. Jumlah Peserta, Peninjau, dan
Undangan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat;
17. Pimpinan Musyawarah Nasional
dipilih dari dan oleh Peserta;
18. Sebelum Pimpinan Musyawarah
Nasional terpilih, Pimpinan Sementara adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai.
Pasal 26
Ketentuan mengenai Musyawarah Nasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 25 ayat (1) sampai dengan ayat (7) berlaku bagi Musyawarah Nasional Luar Biasa.
Pasal 27
1. Rapat Pimpinan Nasional, dihadiri
oleh :
2. Peserta;
3. Peninjau;
4. Undangan;
5. Peserta, terdiri atas :
6. Dewan Pimpinan Pusat;
7. Unsur Dewan Pimpinan Daerah
Provinsi;
8. Unsur Pimpinan Pusat Organisasi
Sayap;
9. Unsur Pimpinan Pusat Ormas Pendiri;
10. Unsur Pimpinan Pusat Ormas Yang
Didirikan;
11. Peninjau, terdiri atas :
1. Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan
Pusat;
2. Unsur Pimpinan Pusat Ormas yang
menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai GOLKAR;
3. Unsur Badan, Lembaga, dan Pokja
Dewan Pimpinan Pusat;
12. Undangan, terdiri atas :
13. Perwakilan Institusi;
14. Perorangan;
15. Jumlah peserta, peninjau, dan
Undangan Rapat Pimpinan Nasional ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 28
1.
Rapat
Kerja Nasional, dihadiri oleh :
2.
Peserta;
3.
Peninjau;
4.
Undangan;
5.
Peserta,
terdiri atas :
6.
Dewan
Pimpinan Pusat;
7.
Unsur
Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
8.
Unsur
Pimpinan Pusat Organisasi Sayap;
9.
Unsur
Pimpinan Pusat Ormas Pendiri;
10. Unsur Pimpinan Pusat Ormas Yang
Didirikan;
11. Peninjau, terdiri atas:
1.
Dewan
Pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat;
2.
Unsur
Pimpinan Pusat Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai GOLKAR;
3.
Unsur
Badan, Lembaga, dan Pokja Dewan Pimpinan Pusat;
12. Undangan, terdiri atas :
13. Perwakilan Institusi;
14. Perorangan;
15. Jumlah Peserta, Peninjau, dan
Undangan Rapat Kerja Nasional Partai ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 29
1.
Rapat
Konsultasi Nasional, dihadiri oleh :
2.
Dewan
Pimpinan Pusat;
3.
Ketua
dan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
2) Dewan Pimpinan
Pusat dapat mengundang pihak lain sebagai Nara Sumber.Bagian Kedua
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT DAERAH PROVINSI
Pasal 30
1.
Musyawarah
Daerah Provinsi, dihadiri oleh :
2.
Peserta;
3.
Peninjau;
4.
Undangan;
5.
Peserta,
terdiri atas :
6.
Unsur
Dewan Pimpinan Pusat;
7.
Dewan
Pimpinan Daerah Provinsi;
8.
Unsur
Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
9.
Unsur
Pimpinan Daerah Organisasi Sayap Provinsi;
10. Unsur Pimpinan Daerah Ormas Pendiri
di Provinsi;
11. Unsur Pimpinan Daerah Ormas Yang
Didirikan di Provinsi;
12. Peninjau, terdiri atas :
1.
Dewan
Pertimbangan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
2.
Unsur
Pimpinan Daerah Provinsi Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada
Partai GOLKAR;
3.
Unsur
Badan, Lembaga, dan Pokja Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
13. Undangan, terdiri atas :
14. Perwakilan Institusi;
15. Perorangan;
16. Jumlah Peserta, Peninjau, dan
Undangan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
17. Pimpinan Musyawarah Daerah Provinsi
dipilih dari dan oleh Peserta;
18. Sebelum Pimpinan Musyawarah Daerah
Provinsi terpilih, Pimpinan Sementara adalah Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.
Pasal 31
Ketentuan mengenai Musyawarah Daerah Provinsi sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 ayat (1) sampai dengan ayat (7) berlaku bagi Musyawarah Daerah Luar Biasa Provinsi.
Pasal 32
1.
Rapat
Pimpinan Daerah Provinsi, dihadiri oleh :
2.
Peserta;
3.
Peninjau;
4.
Undangan;
5.
Peserta,
terdiri atas :
6.
Unsur
Dewan Pimpinan Pusat;
7.
Dewan
Pimpinan Daerah Provinsi;
8.
Unsur
Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
9.
Unsur
Pimpinan Daerah Organisasi Sayap Provinsi;
10. Unsur Pimpinan Daerah Ormas Pendiri
di Provinsi;
11. Unsur Pimpinan Daerah Ormas Yang
Didirikan di Provinsi;
12. Peninjau, terdiri dari :
1.
Dewan
Pertimbangan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
2.
Unsur
Pimpinan Daerah Provinsi Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada
Partai GOLKAR;
3.
Unsur
Badan, Lembaga, dan Pokja Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
13. Undangan, terdiri atas :
14. Perwakilan Institusi;
15. Perorangan;
5)
Jumlah Peserta, Peninjau, dan Undangan Rapat Pimpinan Daerah Provinsi
ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.
Pasal 33
1.
Rapat
Kerja Daerah Provinsi, dihadiri oleh :
2.
Peserta;
3.
Peninjau;
4.
Undangan;
5.
Peserta,
terdiri atas :
6.
Unsur
Dewan Pimpinan Pusat;
7.
Dewan
Pimpinan Daerah Provinsi;
8.
Unsur
Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
9.
Unsur
Pimpinan Daerah Organisasi Sayap Provinsi;
10. Unsur Pimpinan Daerah Ormas Pendiri
di Provinsi;
11. Unsur Pimpinan Daerah Ormas Yang
Didirikan di Provinsi;
12. Peninjau, terdiri atas :
1.
Dewan
Pertimbangan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
2.
Unsur
Pimpinan Daerah Provinsi Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada
Partai GOLKAR;
3.
Unsur
Badan, Lembaga, dan Pokja Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
13. Undangan, terdiri atas :
14. Perwakilan Institusi;
15. Perorangan;
5)
Jumlah Peserta, Peninjau, dan Undangan Rapat Kerja Daerah Provinsi ditetapkan
oleh Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.
Bagian Ketiga
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
Pasal 34
1.
Musyawarah
Daerah Kabupaten/Kota, dihadiri oleh :
2.
Peserta;
3.
Peninjau;
4.
Undangan;
5.
Peserta,
terdiri atas :
6.
Unsur
Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
7.
DewanPimpinan
Daerah Kabupaten/Kota;
8.
Unsur
Pimpinan Kecamatan;
9.
Unsur
Pimpinan Daerah Organisasi Sayap Kabupaten/Kota;
10. Unsur Pimpinan Daerah Ormas Pendiri
di Kabupaten/Kota;
1.
Unsur
Pimpinan Daerah Ormas Yang Didirikan di Kabupaten/ Kota;
11. Peninjau, terdiri atas :
1.
Dewan
Pertimbangan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
2.
Unsur
Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya
kepada Partai GOLKAR;
12.
13.
14.
15. Jumlah Peserta, Peninjau, dan
Undangan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
16. Pimpinan Musyawarah Daerah
Kabupaten/Kota dipilih dari dan oleh peserta;
17. Sebelum Pimpinan Musyawarah Daerah
Kabupaten/Kota terpilih, Pimpinan Sementara adalah Dewan Pimpinan Daerah
Kabupaten/Kota.
Pasal 35
Ketentuan mengenai Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Pasal 34 ayat (1) sampai dengan ayat (6) berlaku bagi Musyawarah Daerah Luar Biasa Kabupaten/Kota.
Pasal 36
1.
Rapat
Kerja Daerah Kabupaten/Kota, dihadiri oleh :
1.
Peserta;
2.
Peninjau;
3.
Undangan;
2.
Peserta,
terdiri atas :
1.
Unsur
Dewan Pimpinan Provinsi;
2.
Dewan
Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
3.
Unsur
Pimpinan Kecamatan;
4.
Unsur
Pimpinan Daerah Organisasi Sayap Kabupaten/Kota;
5.
Unsur
Pimpinan Daerah Ormas Pendiri di Kabupaten/Kota;
6.
Unsur
Pimpinan Daerah Ormas Yang Didirikan di Kabupaten/Kota;
3.
Peninjau,
terdiri atas :
1.
Dewan
Pertimbangan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
2.
Unsur
Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya
kepada Partai GOLKAR;
4)
Jumlah Peserta, Peninjau, dan Undangan Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota
ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 37
1.
Rapat
Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, dihadiri oleh :
2.
Peserta;
3.
Peninjau;
4.
Undangan;
5.
Peserta,
terdiri atas :
6.
Unsur
Dewan Pimpinan Provinsi;
7.
Dewan
Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
8.
Unsur
Pimpinan Kecamatan;
9.
Unsur
Pimpinan Daerah Organisasi Sayap Kabupaten/Kota;
10. Unsur Pimpinan Daerah Ormas Pendiri
di Kabupaten/Kota;
1.
Unsur
Pimpinan Daerah Ormas Yang Didirikan di Kabupaten/ Kota;
11. Peninjau, terdiri atas :
1.
Dewan
Pertimbangan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
2.
Unsur
Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya
kepada Partai GOLKAR;
4)
Jumlah Peserta, Peninjau, dan Undangan Rapat Kerja Daerah Kabupaten/Kota
ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota.
Bagian Keempat
MUSYAWARAH DAN RAPAT KECAMATAN
Pasal 38
1.
Musyawarah
Kecamatan, dihadiri oleh :
2.
Peserta;
3.
Peninjau;
4.
Undangan;
5.
Peserta,
terdiri atas :
6.
Unsur
Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
7.
Pimpinan
Kecamatan;
8.
Unsur
Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
9.
Unsur
Pimpinan Daerah Organisasi Sayap Kecamatan;
10. Unsur Pimpinan Daerah Ormas Pendiri
di Kecamatan;
11. Unsur Pimpinan Ormas Yang Didirikan
di Kecamatan;
12. Peninjau, terdiri atas :
1.
Dewan
Pertimbangan Pimpinan Kecamatan;
2.
Unsur
Pimpinan Kecamatan Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai
GOLKAR;
13.
14.
15.
16. Jumlah Peserta, Peninjau, dan
Undangan ditetapkan oleh Pimpinan Kecamatan;
17. Pimpinan Musyawarah Kecamatan
dipilih dari dan oleh peserta;
18. Sebelum Pimpinan Musyawarah
Kecamatan terpilih, Pimpinan Sementara adalah Pimpinan Kecamatan.
Pasal 39
Ketentuan mengenai Musyawarah Kecamatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 ayat (1) sampai dengan ayat (6) berlaku bagi Musyawarah Luar Biasa Kecamatan.
Pasal 40
1.
Rapat
Pimpinan Kecamatan, dihadiri oleh :
1.
Peserta;
2.
Peninjau;
3.
Undangan;
2.
Peserta,
terdiri atas :
1.
Unsur
Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
2.
Pimpinan
Kecamatan;
3.
Unsur
Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
4.
Unsur
Pimpinan Organisasi Sayap Kecamatan;
5.
Unsur
Pimpinan Ormas Pendiri di Kecamatan;
6.
Unsur
Pimpinan Ormas Yang Didirikan di Kecamatan;
3.
Peninjau,
terdiri atas :
1.
Dewan
Pertimbangan Pimpinan Kecamatan;
2.
Unsur
Pimpinan Kecamatan Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai
GOLKAR;
4)
Jumlah Peserta, Peninjau, dan Undangan ditetapkan oleh Pimpinan Kecamatan.
Bagian Kelima
MUSYAWARAH DAN RAPAT DESA/KELURAHAN ATAU SEBUTAN LAIN
Pasal 41
1.
Musyawarah
Desa/Kelurahan atau sebutan lain, dihadiri oleh :
2.
Peserta;
3.
Peninjau;
4.
Peserta,
terdiri atas :
1.
Unsur
Pimpinan Kecamatan.
2.
Pimpinan
Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
3.
Anggota;
4.
Unsur
Pimpinan Organisasi Sayap Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
5.
Unsur
Pimpinan Ormas Pendiri di Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
6.
Unsur
Pimpinan Ormas Yang Didirikan di Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
5.
Peninjau,
terdiri atas :
1.
Dewan
Pertimbangan Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
2.
Unsur
Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain Ormas yang menyalurkan aspirasi
politiknya kepada Partai GOLKAR;
6.
7.
8.
9.
Jumlah
Peserta dan Peninjau ditetapkan oleh Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
10. Pimpinan Musyawarah Desa/Kelurahan
atau sebutan lain dipilih dari dan oleh peserta;
11. Sebelum Pimpinan Musyawarah
Desa/Kelurahan atau sebutan lain terpilih, Pimpinan Sementara adalah Pimpinan
Desa/Kelurahan atau sebutan lain.
Pasal 42
1.
Rapat
Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain, dihadiri oleh :
2.
Peserta;
3.
Peninjau;
4.
Peserta,
terdiri atas :
1.
Unsur
Pimpinan Kecamatan;
2.
Pimpinan
Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
3.
Unsur
Kelompok Kader;
4.
Unsur
Pimpinan Organisasi Sayap Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
5.
Unsur
Pimpinan Ormas Pendiri di Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
6.
Unsur
Pimpinan Ormas Yang Didirikan di Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
5.
Peninjau,
terdiri atas :
1.
Dewan
Pertimbangan Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
2.
Unsur
Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain Ormas yang menyalurkan aspirasi
politiknya kepada Partai GOLKAR;
4)
Jumlah Peserta dan Peninjau ditetapkan oleh Pimpinan Desa/Kelurahan atau
sebutan lain.
Pasal 43
Ketentuan tentang teknis penyelenggaraan musyawarah dan rapat-rapat sebagaimana tercantum dalam BAB XI diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Pelaksanaan Organisasi.
BAB XII
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Pasal 44
1.
Peserta
mempunyai hak bicara dan hak suara;
2.
Peninjau
memiliki hak bicara;
3.
Hak
suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan tersendiri.
BAB XIII
PEMILIHAN PIMPINAN PARTAI
Pasal 45
1.
Pemilihan
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, Ketua
Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, Ketua Pimpinan Kecamatan, dan Ketua
Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain dilaksanakan secara langsung oleh
Peserta Musyawarah;
2.
Pemilihan
dilaksanakan melalui tahapan Pencalonan dan Pemilihan;
3.
Ketua
Umum atau Ketua Terpilih ditetapkan sebagai Ketua Formatur;
4.
Penyusunan
Pengurus Dewan Pimpinan/Pimpinan Partai dilakukan oleh Ketua Formatur dibantu
beberapa orang Anggota Formatur;
5.
Tata
Cara Pemilihan Dewan Pimpinan/Pimpinan Partai sebagaimana tercantum pada ayat
(1) sampai dengan ayat (4) dalam Pasal ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Tersendiri.
BAB XIV
KEUANGAN
Pasal 46
1. Sumber-sumber keuangan Partai,
terdiri atas :
2. Iuran Wajib;
3. Iuran Sukarela;
4. Sumbangan Perorangan;
5. Sumbangan Badan atau Lembaga;
6. Usaha-usaha lain yang sah;
7. Bantuan dari Anggaran
Negara/Daerah;
8. Semua pemasukan dan pengeluaran
keuangan organisasi dipertanggung-jawabkan oleh Dewan Pimpinan/Pimpinan Partai
pada Musyawarah sesuai tingkatannya dan dilaporkan kepada instansi yang
berwenang menurut peraturan perundang-undangan;
9. Ketentuan lebih lanjut tentang
pengelolaan dan mekanisme pertanggung-jawaban keuangan Partai diatur dalam
Peraturan Organisasi.
BAB XV
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUKUM
Pasal 47
1.
Jenis
perselisihan hukum :
2.
Sengketa
Partai Politik;
3.
Sengketa
Perdata;
4.
Penyelesaian
perselisihan hukum :
5.
Musyawarah,
6.
Arbitrase,
7.
Peradilan,
8.
Ketentuan
lebih lanjut tentang penyelesaian perselisihan hukum diatur dalam Peraturan
Organisasi.
BAB XVI
ATRIBUT
Pasal 48
Pasal 48
1.
Partai
GOLKAR mempunyai Atribut yang terdiri atas Panji-panji, Lambang, Hymne, dan
Mars Partai GOLKAR;
2.
Ketentuan
lebih lanjut tentang Atribut diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB XVII
PENUTUP
Pasal 49
Pasal 49
1. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam
Anggaran Rumah Tangga ini diatur dalam Peraturan Organisasi dan
keputusan-keputusan lainnya;
2. Anggaran Rumah Tangga ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan.